MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pelarian Mochamad Romadon, terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, berakhir. Romadon yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selama sekitar satu tahun dua bulan ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Malang, Rabu (2/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB oleh Tim AMC Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Romadon diamankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Malang.
“Terpidana Mochamad Romadon berhasil diamankan oleh Tim AMC di tempat kosnya yang berada di daerah Malang,” kata Yusaq.
Menurut Yusaq, Romadon telah menjadi DPO Kejari Kota Mojokerto selama kurang lebih satu tahun dua bulan. Keberadaan terpidana kemudian berhasil diketahui dan ditindaklanjuti melalui operasi pencarian yang melibatkan tim dari kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama kurang lebih satu tahun dua bulan,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, Romadon disebut tidak melakukan perlawanan. Ia juga bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.
“Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan iktikad baik,” kata Yusaq.
Setelah diamankan, Romadon langsung dibawa menuju Kota Mojokerto. Tim Kejari kemudian menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Yusaq menjelaskan, penangkapan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT Sby. Dalam putusan banding tersebut, Romadon dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Terpidana selanjutnya kami bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Dalam putusan tersebut, apabila denda Rp500 juta tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Penangkapan Romadon menjadi perkembangan penting dalam perkara korupsi pembangunan Kapal TBM Kota Mojokerto. Sebelumnya, sejumlah pihak telah diproses secara hukum dalam perkara yang berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Operasi penangkapan melibatkan Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar, Tim AMC Kejaksaan Agung, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto yang juga menjabat Plh Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasubsi I Intelijen Satria Faza Andromeda, anggota Bidang Intelijen Kejati Jawa Timur, serta anggota Bidang Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kota Mojokerto.
Yusaq mengatakan seluruh proses penangkapan hingga pengiriman terpidana ke Lapas Mojokerto berlangsung aman dan lancar.
“Pada sekitar pukul 22.00 WIB seluruh kegiatan telah selesai dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya.













