MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Polemik aktivitas galian C di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan tambang ilegal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Kritik tersebut sebelumnya diarahkan kepada Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata. PMII bahkan mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam menangani persoalan galian C yang disebut berdampak terhadap lingkungan.
Ketua Umum PC PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah, mengatakan desakan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, sikap PMII merupakan akumulasi dari keresahan yang telah berlangsung cukup lama.
PMII, kata Fadil, telah berulang kali mengawal persoalan kerusakan ekologi yang diduga berkaitan dengan aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, mereka menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang tegas.
“Kami dengan tegas menyampaikan bahwa berbekal perjalanan panjang kami dalam terlibat menyoal kerusakan ekologi, terutama pembiaran adanya galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, sudah sepatutnya Kapolres dilepas dari jabatannya,” tegas Fadil saat diwawancarai, Rabu (1/9/2026).
Ia menilai aparat kepolisian semestinya mengambil tindakan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Fadil juga menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait ketentuan pidana dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pihak kepolisian telah gagal menjalankan amanah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Fadil, persoalan galian C tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi atau aktivitas usaha. Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penegakan hukum.
Atas dasar itu, PMII Mojokerto kemudian mendorong gerakan petisi dengan tuntutan “Copot Kapolres Mojokerto dan Tolak Tambang Ilegal.”
Bagi PMII, petisi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.













