Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Eksekusi pengosongan bangunan di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendapat keberatan dari pihak ketiga yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas objek tanah tersebut.
Kuasa hukum pihak ketiga, Saiful Bakri, yakni Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menilai pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (20/8/2026) menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diuji secara hukum.
Salah satu yang dipersoalkan Rahadi adalah uraian objek dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, objek tersebut dinilai tidak dijelaskan secara rinci, terutama mengenai alamat, batas-batas dan luas tanah.
“Kami dari kuasa pihak ketiga merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang dieksekusi. Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rahadi di lokasi eksekusi.
Pihak ketiga juga masih menempuh upaya hukum melalui banding di Pengadilan Tinggi. Kondisi tersebut menjadi alasan Rahadi mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperjuangkan kliennya.
Selain objek eksekusi, pihaknya menyoroti proses pemberitahuan serta pertimbangan terhadap alat bukti yang sebelumnya telah diajukan.
“Di dalam amar putusan, objek eksekusi tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi,” katanya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, pihak ketiga berencana menempuh jalur pengaduan. Rahadi menyebut laporan akan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.
“Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi serta dugaan keberpihakan. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Herly, S.E., S.H., menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.
Menurut Herly, tindakan petugas di lokasi bukan pembongkaran bangunan maupun perataan tanah. Eksekusi yang dilakukan berupa pengosongan bangunan dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni.
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa. Barang-barangnya dikeluarkan. Jadi bukan tanahnya yang diratakan,” jelas Herly.
Herly mengatakan perkara yang menjadi dasar eksekusi telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Upaya PK yang diajukan pihak Mukijah dan kawan-kawan disebut telah ditolak.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Mojokerto juga telah melakukan aanmaning terhadap pihak terkait dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Terkait keberadaan pihak ketiga yang juga mengklaim memiliki kepentingan terhadap objek tersebut, Herly menyebut pengadilan telah mempertimbangkannya.
Bahkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang mengajukan eksekusi melalui kuasa hukumnya telah membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, apabila kelak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain atas objek tersebut, mereka bersedia menyerahkannya kembali secara sukarela.
“Eksekusi dilakukan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan nilai kemanusiaan secara persuasif,” ujar Herly.
Di sisi lain, pihak yang memenangkan perkara pokok melalui kuasa hukumnya, Puji Samtoyo, S.H., menyatakan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang telah mereka menangkan hingga tingkat PK.
Menurut Puji, sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama. Sebelum menempuh jalur pengadilan, ahli waris disebut telah berusaha menyelesaikan persoalan secara persuasif sejak 1996 melalui komunikasi dengan perangkat desa.
Gugatan yang kemudian diajukan ke PN Mojokerto pada 2022 disebut berakhir dengan kemenangan pihaknya. Upaya PK yang ditempuh pihak lawan juga disebut ditolak Mahkamah Agung.
Mengenai perkara yang diajukan pihak ketiga, Puji mengatakan gugatan tersebut sebelumnya telah ditolak PN Mojokerto dan kini masih dalam proses banding.
“Upaya banding, kasasi maupun PK pada prinsipnya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan telah mempertimbangkan seluruh aspek hukumnya,” kata Puji.
Eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan dengan pengamanan aparat. Barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan.
Di tengah pelaksanaan tersebut, pihak ketiga tetap menyatakan keberatan dan akan menggunakan jalur hukum untuk menguji dasar serta prosedur eksekusi.
Sementara PN Mojokerto tetap menyatakan eksekusi memiliki dasar penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perbedaan klaim tersebut kini masih berlanjut melalui proses hukum yang ditempuh masing-masing pihak.













