HukumJawa Timur

Eksekusi Tanah Sengketa di Trowulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum

×

Eksekusi Tanah Sengketa di Trowulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dipersoalkan pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut.

 

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menilai eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (20/8/2026) diduga memiliki cacat hukum dan prosedural.

 

Rahadi menyoroti objek yang dieksekusi. Menurutnya, amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak menguraikan objek secara rinci, terutama mengenai alamat, batas-batas serta luas tanah.

 

“Kami dari kuasa pihak ketiga merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang dieksekusi. Kami sangat menyayangkan tindakan PN Mojokerto. Kami menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan menduga ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rahadi di lokasi eksekusi, Kamis (20/8/2026).

 

Persoalan lain yang disorot adalah posisi hukum kliennya yang disebut masih menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi. Karena itu, Rahadi mempertanyakan langkah eksekusi terhadap objek yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.

 

Ia juga mempersoalkan tahapan pemberitahuan serta pertimbangan terhadap alat bukti yang sebelumnya telah diajukan pihaknya.

 

“Di dalam amar putusan, objek eksekusi tidak diuraikan secara lengkap, baik alamat, batas-batas maupun luasan tanah. Namun setelah kami menyampaikan keberatan, PN Mojokerto tetap melaksanakan eksekusi,” katanya.

 

Rahadi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada keberatan di lokasi. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi.

 

“Kami akan melakukan pengaduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur eksekusi serta dugaan keberpihakan. Kami juga akan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.

 

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Herly, S.E., S.H., menyatakan pihaknya memiliki dasar penetapan dalam melaksanakan eksekusi. Penetapan tersebut yakni Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.

 

Herly menjelaskan eksekusi yang dilakukan bukan berupa pembongkaran bangunan maupun perataan tanah. Petugas hanya mengosongkan bangunan dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni.

 

Menurut Herly, perkara pokok yang menjadi dasar eksekusi telah melewati proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Upaya PK yang ditempuh pihak Mukijah dan kawan-kawan disebut telah ditolak.

 

PN Mojokerto juga mengaku telah melakukan aanmaning kepada pihak termohon sebelum eksekusi serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

 

Mengenai adanya klaim pihak ketiga, Herly mengatakan pengadilan telah mempertimbangkannya. Sebelum eksekusi, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya bahkan membuat surat pernyataan bermaterai.

 

Dalam pernyataan tersebut, pemohon menyatakan bersedia menyerahkan kembali objek apabila nantinya terdapat putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak berbeda.

 

“Eksekusi dilakukan dengan tetap menjunjung asas keadilan dan nilai kemanusiaan secara persuasif,” ujar Herly.

 

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Samtoyo, S.H., menyatakan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan yang telah dimenangkan hingga tingkat PK.

 

Menurut Puji, sengketa tersebut telah berlangsung sejak lama. Upaya penyelesaian secara persuasif bahkan disebut telah dilakukan ahli waris sejak 1996 melalui komunikasi dengan perangkat desa sebelum perkara akhirnya dibawa ke pengadilan.

 

Ia menyebut gugatan yang diajukan ke PN Mojokerto pada 2022 berakhir dengan kemenangan pihaknya. Upaya PK yang kemudian ditempuh pihak tergugat juga disebut ditolak Mahkamah Agung.

 

Terkait klaim pihak Saiful Bakri, Puji mengatakan perkara yang diajukan pihak tersebut sebelumnya telah ditolak di PN Mojokerto dan kini masih dalam proses banding.

 

“Upaya banding, kasasi maupun PK pada prinsipnya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan telah mempertimbangkan seluruh aspek hukumnya,” kata Puji.

 

Sengketa ini pun kini memunculkan dua sudut pandang. Pihak Saiful Bakri mempersoalkan legalitas serta prosedur eksekusi dan menyebut adanya dugaan cacat hukum, sementara PN Mojokerto menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun pelaksanaan eksekusi pada Kamis (20/8/2026) tetap dilakukan dengan pengamanan aparat. Barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.

 

Pihak Saiful Bakri selanjutnya menyatakan akan menempuh mekanisme hukum untuk menguji keberatan mereka, termasuk terkait dugaan cacat prosedur dan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id