Berawal dari OTT di Jabodetabek
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.
Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan layanan pertanahan, termasuk permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
KPK Masih Telusuri Alur Perkara
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK menunjukkan penyidik masih bergerak untuk melengkapi bukti dan menelusuri alur perkara.













