BeritaJawa Timur

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor Lintas Wilayah, 11 Tersangka Diamankan

×

Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Curanmor Lintas Wilayah, 11 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

GRESIK, LenteraInspiratif.id — Satreskrim Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka serta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, dari pengungkapan itu, empat unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sahnya. Pengembalian dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan hasil pencurian.

 

Menurut Ramadhan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu berkeliling untuk memetakan kendaraan yang menjadi sasaran. Mereka menyasar sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

 

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

 

Aksi pencurian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik. Wilayah yang menjadi lokasi kejadian di antaranya Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga Kecamatan Gresik.

 

Sebanyak 11 orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R., S.T.C., M.N.K., S.D.C., A.L.F., N.A., A.M., D.R.J., M.S., dan A.S. Selain itu, terdapat satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka berasal dari sejumlah daerah, yakni Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Batang, Jawa Tengah.

 

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Pengungkapan kasus ini juga diikuti penyerahan empat sepeda motor kepada para pemiliknya. Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri menyampaikan apresiasi kepada polisi setelah kendaraan mereka berhasil ditemukan.

 

Ramadhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

 

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

 

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kriminalitas juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id