Lenterainspiratif.id | Jombang – Gara-gara mengedarkan sabu tiga warga Jombang diamankan polisi. Dalam penangkapan itu polisi menyita sabu siap edar seberat 31, 21 gram.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada Sabtu (29/4/2023) lalu. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus serupa.
Para pelaku tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba di Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan jaringan dari tersangka A. Dan berhasil menangkap F dan S, yang merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang,” terangnya, Rabu (10/5/2023).
Setelah mengamankan para tersangka, sambung Komar, anggota melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, serbuk putih yang diketahui adalah sabu-sabu siap edar.
“Jumlah total keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan seberat 31,21 gram, sabu siap edar dalam plastik klip,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Jombang,” pungkasnya. (Ji)