MOJOKERTO, LenteraIbspiratif.id – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dalam struktur anggaran terbaru, pendapatan daerah Kota Mojokerto diproyeksikan mencapai Rp862,07 miliar. Sementara kebutuhan belanja daerah bertambah cukup signifikan, yakni sebesar Rp84,84 miliar, sehingga total belanja mencapai Rp953,32 miliar.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut tercapainya persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto, dari awal hingga dicapainya kesepakatan,” ujar Ning Ita.
Menurutnya, pembahasan anggaran tidak sekadar menyangkut angka dalam dokumen APBD. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dan DPRD dalam menentukan kebijakan yang bermuara pada kepentingan warga.
Ia berharap kesepakatan antara Pemkot dan DPRD dapat menjadi pijakan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya percaya semua proses ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi menuju kebaikan bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” tuturnya.
Ning Ita juga berharap adanya kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan perubahan APBD 2026.
“Dengan disepakatinya rancangan perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026, saya berharap kita memiliki kesamaan persepsi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Usai mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.
Setelah tahapan evaluasi tersebut rampung, perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 baru dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Roe/adv kom)













