MOJOKERTO – Perkara pembunuhan Siti Arofah (53), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Mojokerto resmi menyerahkan tersangka ST alias Satuan (43) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Satuan diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu mertuanya tersebut. Dalam perkara yang sama, ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, mengatakan jaksa telah menerima tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” kata Erfandy.
Setelah tiba di kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, Satuan langsung dibawa ke Lapas Mojokerto menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Erfandy menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Fakta-fakta nanti akan kita lihat di persidangan. Kami punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan datanya, setelah itu kami limpahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jaksa akan melihat seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
“Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” imbuhnya.
Untuk sementara, fakta perkara yang menjadi dasar penanganan jaksa masih mengacu pada hasil penyidikan kepolisian yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk penanganan sejauh ini, fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” ujarnya.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sebuah pisau dapur, kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.
Pisau dapur menjadi salah satu barang bukti penting karena diduga digunakan tersangka saat menyerang korban hingga meninggal dunia. Senjata tersebut juga disebut digunakan untuk melukai istrinya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara pembunuhan tersebut resmi beralih ke penanganan Kejari Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.













