BeritaJawa Timur

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Minimarket di Mojokerto

×

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Bobol Minimarket di Mojokerto

Sebarkan artikel ini

 

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Trowulan terjadi, polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis spesialis pembobol toko.

 

Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diduga membobol Alfamart di Jalan Raya Mojopahit No. 149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

 

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok bangunan lalu merusak plafon dan dinding gudang menggunakan pisau lipat kecil.

 

Setelah berhasil masuk ke area gudang, pelaku kembali merusak dinding gipsum untuk menuju ruang penjualan. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil puluhan bungkus rokok dari rak kasir dan memasukkannya ke dalam kantong kain sebelum kabur menggunakan sepeda motor.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap identitas pelaku.

 

“Aksi pencurian itu terekam CCTV toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko yang sedang bertugas saat kejadian,” terang AKP Aldhino mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, Selasa (5/5/2026).

 

Menurutnya, setelah menerima laporan sekitar pukul 09.30 WIB, tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.

 

“Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” imbuhnya.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.

 

Polisi menyebut YA merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 dan kembali dipenjara selama 1,5 tahun pada 2024 dalam perkara pencurian.

 

“Menurut pengakuannya, pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang,” jelas AKP Aldhino.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto juga mengimbau pemilik usaha dan minimarket agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari, guna mencegah aksi kriminal serupa kembali terjadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id