BeritaJawa Timur

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Dibekuk

×

Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Blitar – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (45) dan DAP (34). Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui beraksi di sejumlah wilayah, yakni enam titik di Kota Blitar dan lima lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Kediri.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi yang dijalankan.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tercatat telah melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, tersangka FA berperan sebagai eksekutor utama yang menjalankan aksi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. Sementara DAP bertugas merancang aksi sekaligus mengawasi situasi di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual dan keuntungan dibagi rata.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa FA merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DAP diduga telah berpengalaman dalam tindak pidana curanmor.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang, serta gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya.

(FI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id