Lenterainspiratif.id | Gresik – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni AS diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang karyawan yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
“Saat itu kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci. Setelah istri korban masuk ke dalam rumah, beberapa waktu kemudian motor diketahui sudah tidak ada di tempat,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima, kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban,” terang Iptu Kevin.
Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku sempat mengubah warna bodi sepeda motor yang awalnya berwarna biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan tindak kriminal maupun gangguan keamanan melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.













