BeritaJawa Timur

Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Kertosono–Solo

×

Polres Madiun Kota Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Kertosono–Solo

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Kertosono–Solo, wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

 

Dalam operasi yang digelar Rabu (6/5/2026) itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik, dan A.J. (37), warga Bogor.

 

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang melintas di jalur tol membawa rokok ilegal.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernopol B-9039-JXR berisi rokok tanpa pita cukai resmi.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Polres Madiun Kota bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal,” ujar AKBP Wiwin, Kamis (7/5/2026).

 

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, di antaranya Marbol, Marllena, dan Zeba.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari gudang di wilayah Pamekasan, Madura, dan rencananya akan dikirim ke Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

 

Polisi juga mengungkap kedua pelaku bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut. U.D. mengaku mendapat bayaran Rp1,5 juta sekali pengiriman, sedangkan sopir truk menerima Rp4,5 juta.

 

Selain jutaan batang rokok ilegal, polisi turut mengamankan kendaraan pengangkut sebagai barang bukti.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara juga merusak iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id