BeritaJawa Timur

Pemkab Mojokerto Ultimatum Toko Minol di Zona Terlarang

×

Pemkab Mojokerto Ultimatum Toko Minol di Zona Terlarang

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id  – Setelah lama menjadi sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan sejumlah toko minuman beralkohol (minol) yang diduga beroperasi di kawasan terlarang. Gerai-gerai yang berada di sekitar tempat ibadah, sekolah hingga fasilitas kesehatan kini terancam ditutup apabila terbukti melanggar aturan zonasi.

Sikap tegas itu ditunjukkan dalam pertemuan yang digelar di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Rabu (17/6/2026). Sejumlah pemilik toko minol dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menutup usahanya jika terbukti berada dalam radius terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto yang sejak awal turut menyoroti maraknya toko minuman beralkohol yang beroperasi di lokasi yang dinilai tidak semestinya.

Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy menegaskan bahwa keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol wajib tunduk pada seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha tidak boleh menjadi legitimasi untuk mengabaikan aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau persyaratan perizinan belum terpenuhi atau lokasi usaha tidak sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya kegiatan penjualan minuman beralkohol itu beroperasi,” tegasnya.

MUI juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada tahap pemanggilan dan pembinaan semata. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar perda tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi di lapangan.

Menurut Cholil, keberadaan toko minol yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

“Perda dibuat untuk mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol. Karena itu pengawasan dan penegakan aturan harus dijalankan secara serius,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko memastikan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap toko-toko yang diduga melanggar ketentuan zonasi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 17 ayat (4) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun rumah sakit.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Jika terbukti berada dalam radius terlarang, maka pada prinsipnya operasional usaha wajib dihentikan,” tegas Teguh.

Pemkab Mojokerto juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan konsultasi dan penyesuaian perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berdasarkan data yang mengemuka dalam forum tersebut, terdapat sejumlah toko minol yang menjadi perhatian karena diduga melanggar ketentuan zonasi. Lokasinya tersebar di Kecamatan Ngoro, Mojosari, Puri, Trowulan, Pungging, Dlanggu hingga Gondang.

Keberadaan toko-toko tersebut sebelumnya telah menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai terlalu dekat dengan kawasan pendidikan maupun tempat ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id