MOJOKERTO, LenteraInspiatif.id – DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Salah satu tahapan yang dilakukan yakni menggelar uji publik di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto, Selasa (18/8/2026).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I yang disusun sebagai respons atas berbagai persoalan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak setelah sejumlah persoalan terkait infrastruktur telekomunikasi sempat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Awalnya pernah terjadi permasalahan yang sempat viral di masyarakat terkait adanya beberapa provider yang diblokir sehingga menyebabkan beberapa layanan telekomunikasi sempat terhenti. Perda ini hadir untuk menjawab keluhan masyarakat,” ujar Ery.
Ia menjelaskan, uji publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Melalui forum tersebut, DPRD membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha hingga sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan yang tengah disusun.
Masukan tersebut nantinya menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Ery menargetkan penyusunan naskah akademik dapat dituntaskan pada September 2026. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Uji publik ini adalah tahapan penyempurnaan naskah akademik yang ditargetkan rampung September. Selanjutnya dilanjutkan pembahasan bersama OPD terkait. Harapannya akhir Desember sudah bisa diajukan ke provinsi dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Ery berharap keberadaan regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kepentingan pemerintah dan keberlangsungan investasi di sektor telekomunikasi.
Ia menilai regulasi yang jelas diperlukan agar persoalan infrastruktur pasif telekomunikasi tidak kembali menimbulkan keluhan di masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi di Kota Mojokerto tetap kondusif.
“Intinya, kami berharap dengan adanya perda ini keluhan masyarakat bisa diminimalkan dan iklim investasi di wilayah Kota Mojokerto tetap berjalan secara kondusif,” tegasnya.
Uji publik tersebut turut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari OPD terkait, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya.
Menurut Ery, keterlibatan banyak pihak menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah, tetapi benar-benar mampu menjadi solusi atas persoalan yang ada.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi SH, menilai penataan dan pengendalian IPT harus mampu mempertemukan kepentingan seluruh pihak. Tidak hanya pemerintah dan masyarakat, tetapi juga pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
“Penertiban dan penataan ini harus mampu mengakomodasi kepentingan pengusaha atau provider, kepentingan masyarakat, sekaligus pemerintah,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus mendukung penataan ruang investasi di Kota Mojokerto.
“Harapannya, melalui uji publik Raperda ini dapat terwujud penataan ruang investasi dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan,” pungkasnya. (Adv)













