MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – DPRD Kota Mojokerto membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal penyusunan regulasi daerah. Langkah itu dilakukan melalui uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026).
Uji publik tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan diikuti sejumlah unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto.
Ery mengatakan, forum tersebut menjadi bagian penting sebelum naskah akademik dan materi Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan kritik, saran maupun koreksi terhadap substansi aturan yang sedang disusun.
“Ini adalah uji publik yang dilakukan DPRD Kota Mojokerto dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026,” ujar Ery.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan agar regulasi yang nantinya berlaku tidak hanya baik secara konseptual, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Berbagai masukan pun muncul dalam forum tersebut. Selain tokoh masyarakat, mahasiswa dan OPD turut memberikan pandangan terkait materi yang dibahas.
“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semua untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda ini,” jelasnya.
Masuk Tahap Finalisasi
Setelah seluruh masukan dalam uji publik dihimpun, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto bersama tim penyusun akan melakukan penyempurnaan dan finalisasi naskah akademik.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah,” terang Ery.
Dalam agenda uji publik Rabu tersebut, pembahasan diarahkan pada materi Raperda mengenai penyelenggaraan jaminan sosial.
Ery menilai masukan dari OPD menjadi bagian penting karena perangkat daerah nantinya turut berperan dalam menjalankan aturan setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Mojokerto juga telah menggelar pembahasan terhadap Raperda mengenai perumahan dan permukiman pada Selasa (18/8/2026).
Komisi Turut Terlibat
Dari unsur legislatif, kegiatan diikuti anggota Bapemperda serta anggota komisi yang menjadi pengusul Raperda. Keterlibatan komisi dinilai diperlukan karena masing-masing memiliki bidang yang berkaitan dengan materi regulasi yang diusulkan.
“Yang hadir dari DPRD adalah dari Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul terkait Raperda inisiatif ini,” ungkap Ery.
Kehadiran anggota komisi disesuaikan dengan Raperda yang dibahas. Dalam agenda sebelumnya, pimpinan Komisi I hadir, sedangkan uji publik mengenai jaminan sosial melibatkan Komisi II dan Komisi III.
Ketua Komisi III tidak dapat mengikuti agenda tersebut karena tengah menjalani kegiatan bimbingan teknis Partai NasDem di Jakarta.
DPRD Kota Mojokerto memastikan seluruh masukan yang muncul dalam rangkaian uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum tiga Raperda inisiatif tersebut memasuki pembahasan bersama Pemkot Mojokerto dan proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Roe/adv)













