BeritaJawa Timur

HUT Ke-81 RI di Mojokerto Diwarnai Demo Mafia Tanah di Kantor BPN, “Kami Belum Merdeka”

×

HUT Ke-81 RI di Mojokerto Diwarnai Demo Mafia Tanah di Kantor BPN, “Kami Belum Merdeka”

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Mojokerto, Senin (17/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan.

Aksi tersebut dilakukan keluarga Ponimin (72), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Mereka datang membawa persoalan sengketa tanah yang disebut telah berlangsung sejak 2007.

Sebuah spanduk berukuran besar dibentangkan di depan kantor BPN. Tulisan di dalamnya cukup menyita perhatian.

“Kami masih berjuang, kami belum merdeka, tanah kami dirampok mafia tanah, dibantu oknum BPN dan oknum perangkat Desa Lengkong Kabupaten Mojokerto.”

Aksi sempat memanas saat sebuah mobil hendak keluar dari halaman Kantor BPN. Kendaraan tersebut tertahan di tengah massa yang sedang menyampaikan aspirasi.

Pengemudi mobil kemudian turun dan terlibat adu argumen dengan pendemo. Situasi nyaris berujung benturan setelah terjadi ketegangan antara pengemudi dengan pendamping aksi.

Beruntung, sekuriti BPN segera turun tangan dan melerai kedua pihak sehingga keributan tidak berlanjut.

Pendamping aksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Biru Indonesia, Ignasius, mengatakan persoalan bermula ketika mobil hendak keluar dari kantor BPN.

Menurutnya, massa tidak menutup akses kendaraan. Namun, arah kendaraan disebut mengarah ke sisi kanan tempat salah satu pendemo berdiri sambil membawa banner.

“Posisinya (haluan mobil) masih luas, kita tidak menghalangi pintu keluar. Tapi rodanya ke kanan, sedangkan di kanan ada Pak Ponimin yang pegang banner. Kalau diteruskan tertabrak,” kata Ignasius.

Ignasius mengaku sempat menggebrak bodi mobil karena khawatir kendaraan tersebut mengenai Ponimin.

“Ketika mau ditabrak ya saya gebrak mobilnya. Sempat (sopir) mau mukul. Coba nggak ditahan sekuriti, pasti saya sudah dipukul,” ujarnya.

Ia juga menduga pengemudi tersebut merupakan pegawai BPN. Dugaan itu muncul lantaran kejadian berlangsung usai pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di lingkungan Kantor BPN Mojokerto.

Tanah 300 Meter Persegi Dipersoalkan

Di balik aksi tersebut, terdapat persoalan tanah yang diklaim Ponimin telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Ignasius menjelaskan, objek sengketa berupa tanah kebun seluas sekitar 300 meter persegi di Desa Lengkong. Pihaknya menyebut proses peralihan atau balik nama tanah tersebut terjadi pada 2007.

“Kita minta pertanggungjawaban dari BPN karena proses balik nama melibatkan BPN. Tanah ini sudah dialihkan kepada orang lain melalui proses ajudikasi tanah melalui BPN dengan perangkat Desa Lengkong,” jelasnya.

Pihak pendamping mempertanyakan proses administrasi pertanahan tersebut. Mereka menilai BPN perlu memberikan penjelasan terkait proses peralihan hak atas tanah yang kini disengketakan.

Ignasius mengatakan pihaknya memilih mendampingi Ponimin karena kondisi ekonomi warga tersebut.

“Pak Ponimin kita bantu karena tidak punya, pekerjaannya tukang becak. Karena di pihak desa mereka tidak mendapatkan respons yang baik,” katanya.

Persoalan itu, lanjut Ignasius, tidak hanya disampaikan melalui aksi di depan BPN. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ponimin: Lurah Tidak Membela Saya

Ponimin mengaku telah berulang kali berupaya meminta penjelasan terkait tanah yang dipersoalkannya kepada pemerintah Desa Lengkong.

Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

“Lurah tidak membela saya,” ujar Ponimin.

Aksi di depan BPN Mojokerto itu pun menjadi bentuk desakan agar persoalan tanah yang telah berlangsung hampir dua dekade tersebut mendapat kejelasan.

Mereka meminta pihak terkait membuka kembali proses administrasi dan peralihan hak atas tanah yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum kepada Ponimin.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak BPN maupun pemerintah Desa Lengkong terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id