MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Begitu melangkah keluar dari gerbang utama Lapas Mojokerto, para penerima remisi bebas tersebut langsung bersujud syukur. Momen haru itu menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan total 472 warga binaan menerima remisi umum pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 456 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 16 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II, sembilan orang dinyatakan langsung bebas, sementara tujuh lainnya masih menjalani pidana subsidair.
“Hari ini ada remisi umum satu yang tidak langsung bebas sebanyak 456 orang. Sedangkan remisi umum dua ada sembilan orang yang langsung bebas,” ujar Arifin kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Menurut Arifin, sembilan warga binaan yang langsung bebas mayoritas merupakan narapidana dengan masa hukuman relatif pendek. Perkara yang mereka jalani beragam, mulai dari kasus pencurian, narkotika, penipuan hingga tindak pidana lainnya.
Arifin berharap kebebasan tersebut menjadi kesempatan bagi para mantan warga binaan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali diterima oleh lingkungan sosial.
Ia mengatakan selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani pembinaan kepribadian, tetapi juga dibekali keterampilan sebagai bekal setelah bebas.
“Di lapas ini ada dua pembinaan, yaitu kepribadian dan kemandirian. Untuk kepribadian, kami memberikan pembinaan keagamaan yang bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten maupun Kota Mojokerto,” jelasnya.
Sementara pembinaan kemandirian diberikan melalui berbagai pelatihan keterampilan, termasuk perbengkelan dan kegiatan produktif lainnya.
“Harapannya setelah bebas mereka bisa mendapatkan pekerjaan, bisa diterima masyarakat, dan tentunya tidak melanggar hukum lagi,” imbuh Arifin.
Salah satu penerima remisi bebas, Harun Rosyid, mengaku lega sekaligus bahagia setelah akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas. Ia telah menjalani masa pidana selama kurang lebih dua tahun.
Kebebasan tersebut langsung disambut dengan rencana untuk memulai kehidupan baru. Harun mengaku ingin menekuni usaha budidaya bibit lele setelah kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
“Rasanya senang sekali. Kepada Bapak Kalapas saya mengucapkan banyak terima kasih telah membimbing dan mendidik kami. Saya menganggap Bapak Kalapas sebagai orang tua kedua,” ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi titik awal bagi para penerimanya untuk kembali ke masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan keterampilan yang telah diperoleh selama berada di dalam lapas.













