LenteraInspiratif.id » Hukum » Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi Kejaksaan HukumKriminalTerlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanSiswanto1 min bacaRabu, 12 Juli 2023Kamis, 13 Juli 2023×Terlindungi: Bahaya! Dana Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto Rp 32,6 Miliar Mulai Dipelototi KejaksaanSebarkan artikel ini Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Konten ini dilindungi dengan sandi. Masukkan sandi Anda di sini untuk menampilkannya. Sandi: Pos TerkaitHukumSehari Usai Geledah BPN Kota Mojokerto, KPK Sasar Kanwil BPN Jawa TimurHukumKPK Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik dan Amplop Berisi Uang dari kantor BPN Kota MojokertoJawa TimurCuranmor di 10 Lokasi Mojokerto Terungkap, 4 Tersangka DitangkapHukumDPO Kasus Korupsi Kapal TBM Ditangkap di Malang, Romadon Akhirnya Dibawa ke Lapas MojokertoHukumEksekusi Tanah Sengketa di Trowulan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Cacat HukumHukumPN Mojokerto Eksekusi Pengosongan Bangunan di Trowulan, Sengketa Tanah Masih Berlanjut
DPRD Kota Mojokerto Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD Perubahan 2026BeritaRabu, 23 September 2026
Pemkot Mojokerto Buka Pendampingan OSS, Pelaku Usaha Diminta Tak Abaikan LKPMBeritaRabu, 23 September 2026
Pemkot Mojokerto Resmi Miliki Juru Sita Pajak Daerah Pertama, Sekdakot Gaguk Tekankan IntegritasDaerahSelasa, 22 September 2026Selasa, 22 September 2026
Kejari Kota Mojokerto Libatkan Siswa SMP Saat Musnahkan Barang BuktiBeritaSelasa, 22 September 2026Selasa, 22 September 2026
Pemkot Mojokerto Buka Akses Pemutakhiran Data Sosial, Warga Bisa Konsultasi di SLRTBeritaMinggu, 13 September 2026