Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya memiliki Juru Sita Pajak Daerah (JSPD). Pengambilan sumpah dan janji jabatan digelar pada Selasa (22/09/2026) di Ruang Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, dengan dihadiri Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko dan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji.
Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Juru Sita Pajak Daerah Nomor: 800.1.3.3/98/417.603.2/2026 tanggal 17 September 2026, Pelantikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan disaksikan oleh dua orang saksi serta seorang rohaniwan.
Dalam sambutannya, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas kedinasan.
“Dalam rangka kegiatan pengambilan sumpah juru sita yang ada di lingkungan pada hari ini merupakan momentum yang sangat penting, ini bukan sekedar sebuah proses kedinasan atau pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga merupakan ikrar dan komitmen untuk mengemban amanah serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat,” tegas Gaguk.
Ia menekankan, sumpah janji yang telah diucapkan harus benar-benar dipahami dan dijadikan pedoman kerja sehari-hari.
“Sumpah janji yang telah diucapkan hendaknya benar-benar dipahami, dihayati dan dijadikan pedoman di dalam menjalankan tugas sehari-hari. Terlebih sebagai juru sita pajak daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.
Menurut Gaguk, seorang Juru Sita Pajak Daerah tidak hanya wajib memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga harus memiliki integritas, ketelitian, objektivitas, dan profesionalisme.
“Keberadaan juru sita pajak daerah menjadi penting bagi pemerintah kota. Selama ini Kota Mojokerto belum memiliki juru sita pajak daerah sehingga pelaksanaan penagihan pajak daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal,” jelasnya.
Dengan pengambilan sumpah Juru Sita Pajak Daerah pertama ini, Pemkot Mojokerto berharap sistem penagihan pajak menjadi lebih efektif.
“Pengangkatan ini menjadi langkah awal sekaligus penguatan bagi pemerintah kota Mojokerto dalam membangun sistem pajak daerah yang lebih efektif, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kepada juru sita pajak daerah yang pada hari ini telah mengucapkan sumpah janjinya saya berharap agar amanah dan kepercayaan yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga kalian dapat menjadi bagian yang penting di dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah Kota Mojokerto sehingga dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya Juru Sita Pajak Daerah, Pemkot Mojokerto kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Roe/ADV)













