Jawa TimurKriminal

Curanmor di 10 Lokasi Mojokerto Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

×

Curanmor di 10 Lokasi Mojokerto Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Jaringan pencurian sepeda motor yang diduga beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing satu terduga pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.

 

Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pengungkapan perkara tersebut dan mendelegasikan pelaksanaannya kepada Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran Satreskrim.

 

Satu tersangka berinisial MIM (34) ditangkap di wilayah Kecamatan Mojosari. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan FR (25), JM (35), dan MS (27) di Kota Surabaya. Ketiganya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil pencurian.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap MIM, polisi menemukan dugaan adanya aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada tiga orang yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan,” demikian keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

 

Salah satu aksi yang diungkap terjadi pada 18 Juli 2026 di Kecamatan Pungging. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik warga dicuri dari teras rumah. Kendaraan tersebut masih dalam kondisi kunci tertancap.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

 

Polisi menyebut MIM terlebih dahulu mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya. Setelah melihat kondisi sekitar sepi dan korban masuk ke dalam rumah, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur.

 

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika lingkungan dalam kondisi sepi. Setelah memastikan korban masuk ke rumah, sepeda motor yang masih terpasang kunci kemudian diambil,” terang keterangan polisi.

 

Motor hasil pencurian selanjutnya diduga dijual kepada pihak lain.

 

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 10 lokasi lain di Kabupaten Mojokerto yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian sepeda motor tersebut.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Honda Scoopy, telepon seluler, uang tunai, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK.

 

MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Sementara FR, JM, dan MS yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada motor saat diparkir.

 

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id