Mojokerto, LenteraInsoidatif.id – Sengketa tanah di Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kembali bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas objek tanah yang telah menjadi sengketa, Kamis (20/8/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tertanggal 8 September 2025.
Dalam perkara tersebut, Sukarni binti Monali, Minah binti Monali, Saiman bin Monali, dan Sukardi bin Monali tercatat sebagai pemohon eksekusi. Sedangkan Mukijah, Sishadi dan sejumlah pihak lainnya menjadi termohon serta turut termohon eksekusi.
Bangunan yang dikosongkan berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 381 Desa Wonorejo. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Mukijah alias Bu Moh dan disebut berkaitan dengan peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Minah.
Panitera PN Mojokerto, Berly, S.E., S.H., mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata yang telah melalui proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujar Berly di lokasi.
Perkara tersebut sebelumnya diputus PN Mojokerto melalui Putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk pada 23 Oktober 2023. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung hingga keluar Putusan Nomor 696 PK/Pdt/2024 pada 25 Juli 2024.
Menurut Berly, upaya hukum PK yang ditempuh pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut telah diputus dan ditolak. PN Mojokerto juga telah memberikan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon sebelum eksekusi dilaksanakan.
Pengadilan turut berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan proses pengosongan berlangsung tertib.
Berly menegaskan, tindakan yang dilakukan petugas bukan membongkar bangunan ataupun meratakan tanah. Eksekusi hanya berupa pengosongan isi bangunan dari barang-barang milik penghuni.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Jadi yang dilakukan adalah pengosongan bangunan dari barang-barang milik penghuni,” jelasnya.
Namun, di tengah pelaksanaan eksekusi, muncul pula klaim dari pihak lain. Saiful Bahri disebut mengajukan perkara yang berkaitan dengan objek tanah yang sama. Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa PN Mojokerto dan gugatannya ditolak, sementara saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.
Kondisi itu turut menjadi perhatian PN Mojokerto sebelum eksekusi dilaksanakan.
Berly menyebut pihak pemohon telah membuat surat pernyataan bermaterai yang pada intinya menyatakan kesediaan mengembalikan objek apabila dalam perkara lain nantinya pihak Saiful Bahri dinyatakan sebagai pemenang melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika kami melakukan eksekusi, kami juga meminta pernyataan dari kuasa pemohon. Mereka membuat surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani kuasanya dan para prinsipal,” ungkapnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, PN Mojokerto tetap menjalankan eksekusi berdasarkan putusan yang telah menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Samtoyo, S.H., mengatakan sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, ahli waris telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sejak 1996.
Upaya komunikasi disebut telah dilakukan melalui perangkat desa hingga kepala dusun. Namun, persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian sehingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Puji mengatakan gugatan kemudian diajukan ke PN Mojokerto dan pihak yang diwakilinya dinyatakan menang. Upaya PK yang diajukan pihak lawan ke Mahkamah Agung juga disebut tidak mengubah putusan sebelumnya.
“Alhamdulillah waktu itu dimenangkan oleh penggugat. Kemudian dari pihak tergugat mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan kami tetap dinyatakan sebagai pemenang,” ujarnya.
Menurut Puji, perkara tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi sederhana tetap dapat memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Saiful Bahri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi.
Rahadi menilai kliennya memiliki dasar penguasaan atas objek tersebut. Ia menyebut Saiful telah membeli objek tersebut berdasarkan dokumen berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa yang menurutnya sah.
“Klien kami secara sah telah membeli dan memiliki objek tersebut berdasarkan akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa yang sah, jauh sebelum ada gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada tahun 2023,” kata Rahadi.
Ia mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena pihaknya masih menempuh upaya hukum banding dalam perkara yang diajukan Saiful Bahri.
Rahadi memastikan pihaknya akan menggunakan langkah hukum yang tersedia untuk mempertahankan klaim kliennya atas objek tersebut.
Di lokasi, petugas PN Mojokerto bersama aparat keamanan tetap melaksanakan proses pengosongan. Barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dari lokasi untuk kemudian ditempatkan di tempat yang telah disiapkan.
PN Mojokerto kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pada Kamis (20/8/2026) merupakan eksekusi pengosongan bangunan, bukan pembongkaran bangunan maupun perataan tanah.
Sengketa tersebut kini menyisakan dua klaim. Pihak pemohon berpegang pada putusan yang telah dimenangkan hingga tingkat PK, sedangkan pihak Saiful Bahri masih memperjuangkan haknya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, status dan hak atas objek yang diklaim masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.













