JOMBANG – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, langsung memanas sesaat setelah dimulai, Kamis (28/8/2026). Sejumlah peserta melayangkan interupsi saat forum membahas tata tertib muktamar.
Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Perdebatan terjadi setelah peserta mempertanyakan keterkaitan agenda pleno dengan keputusan serta mandat yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35.
Interupsi pertama datang dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta jadwal pembahasan disesuaikan, khususnya antara Sidang Pleno I dengan Pleno IV yang nantinya membahas mekanisme pemilihan pimpinan PBNU.
Interupsi berikutnya disampaikan Muzammil. Ia mempertanyakan pijakan hukum penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” kata Muzammil di hadapan peserta sidang.
Pimpinan sidang, Prof Nuh, kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan agenda Muktamar ke-35 dengan Muktamar ke-34 yang berlangsung di Lampung.
Ia menjelaskan, pembahasan tata tertib dalam Pleno I dan mekanisme pemilihan pada Pleno IV ditempatkan dalam agenda berbeda karena terdapat mandat dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Ploso.
Mandat tersebut berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” ujar Prof Nuh.
Menurutnya, kondisi pada Muktamar ke-35 berbeda dengan Muktamar ke-34. Pada Muktamar ke-34 di Lampung, kata dia, tidak ada mandat Munas maupun Konbes yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sementara pada periode menuju Muktamar ke-35, terdapat keputusan dari Munas dan Konbes yang menjadi bagian dari rangkaian pembahasan organisasi. Karena itu, mekanisme tersebut perlu dibawa ke forum Muktamar untuk dibahas dan diputuskan.
Perdebatan sempat membuat suasana sidang menghangat. Namun, setelah pimpinan sidang memberikan penjelasan, forum kembali dilanjutkan.
Para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU. Sidang Pleno I kemudian diteruskan menuju agenda pembahasan berikutnya.
Pembahasan tata tertib ini menjadi salah satu tahapan awal sebelum Muktamar memasuki agenda penting, yakni pembahasan mekanisme sekaligus pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.













