Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelarian KRH (26), pelaku penjambretan ponsel milik wisatawan asal Jerman di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, pria asal Wonokromo tersebut berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus penjambretan itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban, Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman, saat itu tengah berjalan bersama rekan dan pemandu wisatanya sambil melakukan panggilan video dengan sang kekasih yang berada di negaranya.
Saat melintas di Jalan Karet, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba merampas iPhone 13 Pro yang sedang digunakan korban. Uniknya, momen penjambretan tersebut sempat terekam melalui tangkapan layar dari panggilan video yang dilakukan korban sebelum ponsel berpindah tangan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengatakan proses penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Meski demikian, petugas terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi aktivitas dan tempat pelaku bekerja.
“Dari hasil penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang bekerja di kawasan Embong Malang, Surabaya,” ujar AKP Prasetyo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sore saat keluar dari tempat kerjanya.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan,” tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan sebagai barang bukti.
Saat ini KRH telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama saat menggunakan telepon genggam di ruang publik.













