BeritaJawa Timur

Pencurian Besi Viral di Perak Timur Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Kalimas Baru

×

Pencurian Besi Viral di Perak Timur Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Kalimas Baru

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi sehari sebelumnya, Minggu (26/4/2026), di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur No. 68-A.

 

Korban mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang. Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat.

 

Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

 

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

 

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Suroto, Selasa (28/4/2026).

 

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video aksi pencurian beredar luas di media sosial.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

 

Petugas kemudian menganalisis beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

 

Dari hasil pengembangan, identitas pelaku mengarah ke seorang pria yang tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

 

Saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan rekaman CCTV, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, pakaian pelaku, serta kendaraan milik tersangka.

 

Setelah menjalani interogasi awal, tersangka AFF langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id