Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap mempertahankan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Melalui alokasi anggaran sebesar Rp88,19 miliar pada 2026, masyarakat Kabupaten Mojokerto tetap bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan e-KTP.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, mengatakan program yang mulai berjalan sejak April 2025 tersebut menjadi salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Program ini yang paling dirasakan langsung masyarakat. Ketika sakit, masyarakat tidak perlu lagi terbebani persoalan biaya pengobatan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Dyan, anggaran UHC Prioritas tahun ini justru mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 dialokasikan sekitar Rp71,24 miliar, maka pada 2026 anggarannya naik menjadi Rp88,19 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi masyarakat yang masuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP Pemda).
Meski demikian, Pemkab Mojokerto menerapkan strategi khusus agar program tetap berjalan optimal. Salah satunya dengan menjaga tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di atas 80 persen, yang menjadi syarat utama status UHC Prioritas.
Data per Mei 2026 menunjukkan Pemkab Mojokerto menanggung iuran sebanyak 180.564 peserta, dengan tingkat keaktifan kepesertaan mencapai 83,42 persen.
Dyan menjelaskan, warga yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Di Kabupaten Mojokerto cukup membawa e-KTP dan datang ke puskesmas, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga,” jelasnya.
Selain membantu masyarakat kurang mampu, kebijakan tersebut juga memberi ruang bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Pemkab Mojokerto juga memastikan layanan kesehatan tetap diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dinas Kesehatan meminta seluruh fasilitas kesehatan mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu sebelum membahas mekanisme pembiayaan.
“Kami meminta seluruh fasilitas kesehatan mendahulukan penyelamatan pasien. Setelah kondisi tertangani, baru dilakukan koordinasi mengenai penjamin biaya, baik melalui Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tegas Dyan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menyebut tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Mojokerto terus menunjukkan tren positif.
Per April 2026, jumlah peserta aktif tercatat mencapai 970.097 jiwa atau 83,62 persen dari total peserta yang terdaftar. Adapun cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mojokerto telah mencapai 99,38 persen atau sekitar 1,15 juta jiwa.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Mojokerto tetap menjadi salah satu daerah dengan cakupan layanan kesehatan yang tinggi di Jawa Timur, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.













