Lenterainspiratif.id | Malang – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial KE (51), warga Kecamatan Singosari, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengunjung warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.
Akibat kejadian itu, korban berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri setelah diduga disabet menggunakan golok oleh pelaku.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Tim Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman yang berujung perselisihan antara korban dan pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Cekcok yang terjadi kemudian memanas hingga pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian tubuhnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi. Tersangka kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek pada lengan dan telinga korban,” jelasnya.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan gagang berbahan kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, mediasi, dan penyelesaian secara baik apabila terjadi perselisihan, sehingga tidak berujung pada tindak pidana,” pungkasnya. (*)













