BeritaJawa Timur

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Lima Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Diamankan

×

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Lima Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, petugas mengamankan lima tersangka beserta ribuan pil koplo dan sabu siap edar.

 

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, polisi juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka FA di sekitar Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

 

Saat ditangkap, FA diketahui hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

 

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah AH yang berada di desa yang sama. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik.

 

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan paket dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” terang AKP Ahmad Yani.

 

Dari hasil pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari MS. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menggerebek rumah MS pada dini hari.

 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.

 

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan pil tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus dan menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme. Dari tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

 

Jaringan tersebut kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

 

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon seluler, timbangan elektrik, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

 

Menurut AKP Ahmad Yani, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari sistem transaksi langsung hingga metode ranjau. Pembayaran juga dilakukan melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi.

 

“Para tersangka memanfaatkan sistem pembayaran digital dan metode ranjau agar peredaran narkoba sulit terdeteksi,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Sedangkan MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Gresik menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id