BeritaJawa Timur

12 Hari Operasi, Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Sabu

×

12 Hari Operasi, Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Peredaran narkotika di kawasan hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak digempur selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Hasilnya, 23 kasus berhasil dibongkar dengan 27 tersangka diamankan dan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram.

 

Operasi yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026 itu menyasar seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari 23 laporan polisi yang ditangani, seluruhnya telah menetapkan tersangka.

 

” Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Irwan, Selasa (25/8/2026).

 

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis sebanyak 148,99 gram.

 

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9,17 juta, 13 panel plastik klip kosong dan satu alat press yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Jika menggunakan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, sabu yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,21 miliar.

 

Namun, bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, angka tersebut bukan sekadar nilai barang bukti. Penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika menjadi ukuran penting keberhasilan operasi.

 

Irwan memperkirakan, apabila satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka lebih dari 10 ribu orang berpotensi terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

 

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.

 

Pemberantasan narkoba, lanjut Irwan, menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut salah satunya dikemas melalui program Jogo Perak.

 

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.

 

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat pengedar.

 

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkas Irwan.

 

Sementara itu, AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

 

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” jelas Adik.

 

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id