Surabaya, LenteraInspiratif.id – Peredaran sabu di Surabaya kembali dibongkar polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika jenis sabu berhasil diamankan setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas seorang pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi keberadaan MZK.
Namun, hasil pemeriksaan di lokasi pertama tidak menemukan narkoba. Polisi tetap mencurigai adanya tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kecurigaan penyidik akhirnya mengarah ke tempat tinggal MZK di kawasan Rusun Sombo. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 250,16 gram netto.
“Di lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti. Namun anggota kemudian melakukan pengembangan dan mencurigai sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Dodi, Kamis (20/8/2026).
Dari temuan tersebut, polisi kembali mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasok sabu kepada MZK.
Petugas kemudian bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di lokasi itu, polisi menangkap ABA.
Dari tangan ABA, penyidik mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus sarana menerima pembayaran melalui layanan mobile banking.
Dalam pemeriksaan, MZK mengaku sabu yang ditemukan di Rusun Sombo merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dan keuntungan dari penjualan dibagi antara keduanya.
Menurut keterangan polisi, ABA mengirimkan sabu dengan sistem ranjau. Barang ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil MZK. Cara tersebut disebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Setelah mengambil sabu, MZK membawanya ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil. Sabu tersebut selanjutnya diedarkan kepada pembeli berdasarkan arahan ABA.
MZK disebut baru melakukan pembayaran setelah seluruh sabu berhasil terjual. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer kepada ABA dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait lainnya.
Sebelumnya, pengungkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari perkara peredaran sabu dengan barang bukti seberat 250,16 gram yang berhasil dibongkar kepolisian.













