Probolinggo, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan menangkap tiga orang asal Madura, pada Jumat (16/5/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah hukumnya. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyisiran di wilayah Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.
“Kami menghentikan kendaraan jenis Honda CRV hitam yang mencurigakan, dan saat digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam karung beras,” ujar AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat siang.
Narkoba tersebut dikemas rapi dalam bungkus teh Cina berwarna hijau dan dibalut lakban cokelat. Petugas langsung mengamankan tiga pria yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda CRV, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3.750.000.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah kami. Saya apresiasi kerja keras anggota yang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ucap Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.