SUMENEP, LenteraInspiratif.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, seorang perempuan yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41).
Peristiwa memilukan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dan terjadi berulang kali. Korban selama bertahun-tahun disebut memilih diam karena mendapat ancaman dari tersangka.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mendatangi seseorang yang dianggapnya dapat memberikan perlindungan. Di hadapan orang tersebut, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.
Laporan kemudian diteruskan kepada Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penyidik menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu cukup panjang.
“Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” ujar Bambang, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu membenarkan bahwa perkara tersebut terungkap setelah korban mencari pertolongan kepada orang yang dipercayainya.
“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Ariek.
Polisi menyebut korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ancaman yang diduga dilontarkan tersangka membuat korban memilih memendam pengalaman yang dialaminya.
“Karena, kan, diancam,” ujar Bambang.
Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terakhir terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam kejadian itu, tersangka diduga menggunakan borgol dan rantai saat memaksa korban setelah korban melakukan penolakan.
“Korban disetubuhi dengan cara tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka karena korban menolak,” jelas Bambang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari lokasi kejadian. Di antaranya pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai.
Usai laporan diterima, penyidik bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. AS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Ipda Ardan juga membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga merupakan ayah kandung korban.
“Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” ungkap Ardan, Sabtu (29/8/2026).
Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup, AS akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Bambang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk proses hukum berikutnya. Polresta Sumenep juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep terkait tahapan penanganan perkara tersebut.












