GRESIK, LenteraInspiratif.id – Polres Gresik menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dalam razia yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi juga mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51).
Penindakan tersebut dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Gresik utara. Petugas menemukan berbagai merek minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, serta 12 botol Kawa Kawa ungu.
Polisi juga menyita sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, dan sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas Ahmad Yani.
Setelah penindakan, pemilik kafe beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Ahmad Yani.
Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Warga yang mengetahui tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.













