GRESIK, LenteraInspiratif.id – Kasus pencurian sepeda motor di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap polisi. Dua terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap hilangnya kendaraan milik warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang di wilayah Kecamatan Kedamean, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas pada Jumat (11/9/2026).
Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban sempat mendatangi sepeda motornya untuk mengambil air minum yang disimpan di dalam jok. Saat itu kendaraan masih berada di lokasi parkir.
Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan. Korban kemudian menyadari sepeda motor miliknya telah dibawa orang yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Balongpanggang untuk ditindaklanjuti.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi terkait kendaraan yang hilang. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor dan para terduga pelaku.
Keduanya kemudian diamankan di wilayah Kedamean tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selain kendaraan, petugas juga menyita dua jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan di Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah laporan pencurian diterima. Polisi kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan hingga berhasil menemukan keberadaan kendaraan dan mengamankan dua terduga pelaku.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor di kawasan Rest Area Wahas.
Saat ini FH dan HYU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir. Kendaraan sebaiknya dipastikan dalam kondisi terkunci dan diparkir di lokasi yang aman.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kriminal juga dapat melaporkannya melalui Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu petugas merespons laporan masyarakat dengan lebih cepat sekaligus menjaga keamanan di lingkungan sekitar.













