BeritaJawa Timur

Ditagih Kredit Mobil yang Diklaim Tak Pernah Diajukan, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance

×

Ditagih Kredit Mobil yang Diklaim Tak Pernah Diajukan, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id— Moh. Alvan Basyarudin, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, membawa persoalan tagihan pembiayaan kendaraan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia menggugat PT BCA Finance dan seorang pihak berinisial M.H.B. karena mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pembiayaan sebuah Daihatsu Gran Max tahun 2024.

 

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk. Sidang pada Rabu (30/9/2026) memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Melalui kuasa hukumnya, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Alvan mempersoalkan munculnya kewajiban pembiayaan atas namanya. Kendaraan yang menjadi objek pembiayaan yakni Daihatsu Gran Max 1.5 AC PS tahun 2024 dengan nomor polisi S 8280 SD.

 

Persoalan bermula ketika Alvan menerima surat somasi PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, ia diminta menyelesaikan kewajiban pembiayaan atau menyerahkan kendaraan.

 

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum dalam gugatan, Alvan tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan tersebut, tidak pernah menandatangani perjanjian, serta tidak pernah menerima kendaraan yang dimaksud.

 

Perjanjian pembiayaan tercatat tertanggal 30 November 2024 dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pengajuan

 

Rif’an mengatakan pihaknya tidak sekadar mempersoalkan adanya tagihan, tetapi juga mempertanyakan bagaimana pembiayaan tersebut dapat tercatat atas nama kliennya.

 

Menurut dia, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan dalam persidangan, terutama mengenai proses verifikasi sebelum pembiayaan disetujui.

 

Pihak penggugat mempertanyakan siapa yang sebenarnya ditemui ketika survei dilakukan, siapa yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pembiayaan, siapa yang membayar uang muka, serta siapa yang menerima dan menguasai kendaraan.

 

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan maupun menerima kendaraan yang menjadi objek perjanjian.

 

Sebelum menggugat, kuasa hukum Alvan disebut telah menempuh jalur administratif dengan melayangkan somasi kepada PT BCA Finance pada Juni dan Juli 2026. Pengaduan juga disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

 

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance disebut menyatakan telah menerima dokumen identitas dan melakukan survei ke alamat yang terdaftar.

 

Perusahaan juga menyebut total kewajiban yang harus dilunasi per 31 Juli 2026 sebesar Rp255.054.287.

 

Menurut pihak penggugat, PT BCA Finance juga menyatakan belum dapat menghentikan penagihan maupun menghapus data pada SLIK OJK sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat,” ujar Rif’an.

 

Ia menilai persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan siapa yang sebenarnya mengajukan fasilitas pembiayaan dan siapa yang menerima kendaraan.

 

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya.” katanya.

 

Disebut Ada Indikasi Tindak Pidana

 

Persoalan semakin menjadi perhatian penggugat setelah PT BCA Finance melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026 disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut.

 

Dalam surat itu, perusahaan disebut akan menyerahkan dokumen terkait kepada pihak yang berwenang.

 

Rif’an kemudian mempertanyakan posisi kliennya selama proses tersebut berlangsung. Sebab, di satu sisi terdapat keterangan mengenai dugaan tindak pidana dalam fasilitas pembiayaan, sementara di sisi lain tagihan dan pencatatan atas nama Alvan disebut masih berjalan.

 

“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK,” tegasnya.

 

Menurut Rif’an, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kliennya. Ia menilai perkara ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi dalam proses pengajuan pembiayaan.

 

“Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” tambahnya.

 

Persoalkan Denda dan Dokumen Pembiayaan

 

Dalam gugatan, pihak penggugat turut mempersoalkan rincian kewajiban yang muncul dari pembiayaan tersebut.

 

Harga kendaraan dalam perjanjian tercatat Rp202.050.000, sedangkan total uang muka dan biaya dibayar di muka sebesar Rp53.282.818.

 

Dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp255.054.287, terdapat komponen denda keterlambatan sebesar Rp58.821.142. Sementara angsuran tertunggak disebut mencapai Rp64.686.000.

 

Menurut kuasa hukum penggugat, besaran denda tersebut perlu diuji dalam persidangan, terlebih karena kliennya sejak awal menyangkal pernah menjadi pihak yang mengajukan pembiayaan.

 

Pihak penggugat juga menyebut dokumen yang telah diperlihatkan PT BCA Finance sejauh ini antara lain salinan perjanjian pembiayaan dan tabel angsuran. Sementara dokumen survei dan bukti serah terima kendaraan menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan.

 

Minta Bebas dari Seluruh Kewajiban

 

Dalam gugatannya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Ia juga meminta perjanjian pembiayaan tersebut dinyatakan tidak mengikat dirinya serta membebaskannya dari seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut.

 

Selain itu, penggugat meminta penghentian seluruh penagihan dan upaya penarikan kendaraan terhadap dirinya.

 

PT BCA Finance juga diminta memperbaiki data dan kolektibilitas atas nama Alvan dalam SLIK OJK.

 

Penggugat turut mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,05 miliar.

 

Rif’an mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sebelum perkara masuk ke persidangan, termasuk melalui somasi dan pengaduan kepada OJK.

 

“Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” ujarnya.

 

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui persidangan.

 

PT BCA Finance selaku Tergugat I dan M.H.B. selaku Tergugat II memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta pembelaan dalam proses persidangan.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban para tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id