BeritaJawa Timur

Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Demo, Soroti PHK hingga Outsourcing

×

Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Demo, Soroti PHK hingga Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Demo
Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Demo

MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Suasana di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/9/2026), diwarnai aksi unjuk rasa ratusan pekerja PT Alu Aksara Pratama.

Para pekerja datang dengan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan. Mereka meminta manajemen memberikan kepastian terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap pekerja.

Koordinator aksi, Endang, menyebut terdapat sekitar 700 pekerja yang terdampak persoalan tersebut.

“Kurang lebih 700 pekerja terdampak. Kami datang untuk menyampaikan tuntutan dan meminta perusahaan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang jelas,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah sistem outsourcing pada divisi packing. Buruh meminta pengalihdayaan tersebut dihentikan karena mereka menilai pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan inti perusahaan.

Menurut buruh, sistem tersebut perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Persoalkan Peraturan Perusahaan

Selain outsourcing, pekerja juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Perusahaan (PP) yang disebut telah habis masa berlakunya.

Buruh menilai aturan tersebut tidak semestinya tetap dijadikan dasar dalam pemberian sanksi kepada pekerja apabila masa berlakunya memang telah berakhir.

“Kami menuntut Peraturan Perusahaan diperbarui. Dalam pembahasannya, perwakilan pekerja harus dilibatkan,” kata Endang.

Persoalan lain yang dibawa dalam aksi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak buruh menyebut terdapat sekitar 12 pekerja yang telah menerima surat PHK.

Mereka mempersoalkan proses PHK tersebut karena dinilai dilakukan tanpa melalui perundingan yang sah.

“Kami menolak PHK sepihak. Kurang lebih ada 12 karyawan yang diputus hubungan kerjanya tanpa perundingan yang sah,” tegasnya.

Mutasi Antar-Badan Hukum Disorot

Kebijakan pemindahan pekerja ke perusahaan lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha juga menjadi perhatian.

Buruh menilai status badan hukum yang berbeda perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan pemindahan pekerja. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pemindahan sekaligus hak-hak pekerja.

“Kalau memang PT Alu Aksara memutasi pekerja antar-badan hukum yang berbeda, aturan mainnya harus jelas. Jangan sampai kebijakan itu mengarah pada PHK terselubung,” ujar Endang.

Di tengah persoalan tersebut, pekerja juga meminta penjelasan mengenai keberlangsungan operasional perusahaan. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai kendala ketersediaan bahan baku yang dikhawatirkan berdampak pada aktivitas produksi.

Meski demikian, menurut Endang, hingga aksi berlangsung belum ada keputusan mengenai peliburan pekerja.

“Kalau diliburkan belum. Kami hanya mendengar bahan bakunya tidak ada. Karena itu sebelum terdampak, kami ingin memediasi dengan perusahaan dan meminta kejelasan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Lima Tuntutan Buruh

Aksi tersebut diikuti pekerja dari sejumlah serikat, di antaranya SPK, Service dan SPSI.

Ada lima tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan, yakni:

  1. Memperbarui Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja.
  2. Menghapus sistem outsourcing pada divisi packing.
  3. Menolak mutasi sepihak pekerja antar-badan hukum.
  4. Membatalkan PHK yang disebut dilakukan secara sepihak.
  5. Memulihkan sistem hari kerja dan libur mingguan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aksi mendapat pengamanan dari jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jetis. Petugas berada di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Sementara itu, hingga aksi berakhir, pihak manajemen PT Alu Aksara Pratama belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun sejumlah persoalan yang disampaikan para pekerja.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan penjelasan dan perspektif yang berimbang mengenai persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id