HukumJawa Timur

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dituntut Penjara 2,5 – 3 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dituntut Penjara 2,5 – 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang di PN Tipikor, Selasa (19/5/2026)

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/5/2026).

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni SS dan IM, dengan pidana penjara, denda, serta uang pengganti kerugian negara.

 

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto mengatakan, sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati Agung, Sidoarjo mulai pukul 13.55 WIB hingga 14.30 WIB.

 

Menurutnya, dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa IM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu.

 

“Terdakwa IM dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” katanya, Rabu (20/5/2026).

 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.368.420 yang disebut sebagai bagian kerugian negara yang dinikmati terdakwa.

 

“Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan ke rekening Kejari Kota Mojokerto dan diminta dirampas untuk negara sebagai pengurang kerugian negara,” katanya.

 

Sementara itu, terdakwa SS dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

 

“Untuk terdakwa SS juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.040.900.000,” terang Yusaq.

 

Ia menjelaskan, nominal tersebut telah diperhitungkan dengan penitipan uang Rp100 juta pada Februari 2024 dan Rp755 juta pada Mei 2026 ke rekening penitipan Kejari Kota Mojokerto.

 

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

 

Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan status sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, bangunan, dokumen pembiayaan, hingga uang sitaan.

 

Beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya disita penyidik diputuskan dikembalikan kepada pihak ketiga yang dinilai beritikad baik.

 

“Majelis juga mencatat beberapa barang bukti tetap dipergunakan untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa SS,” tambahnya.

 

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 2 Juni 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id