Lenterainspiratif.id | MOJOKERTO – Persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset untuk mempercepat pendataan, penertiban, hingga penyelesaian persoalan legalitas aset daerah.
Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi pemulihan aset pemerintah daerah yang digelar di DPRD Kota Mojokerto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto bersama jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta tim Kejaksaan hadir memberikan sosialisasi terkait pemanfaatan dan pemulihan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, DPRD memiliki semangat yang sama dengan Kejaksaan untuk mendorong agar aset milik Pemkot Mojokerto dapat dioptimalkan.
Menurut Ery, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintah daerah. Jika dikelola secara optimal, aset daerah juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semangatnya sama antara DPRD dan Kejaksaan, bahwasanya optimalisasi dan pemulihan aset ini adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya aset-aset yang ada di Kota Mojokerto,” ujar Ery (Kamis 01/10/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah.
Aset yang menjadi perhatian tidak hanya berupa tanah. Persoalan juga menyangkut bangunan, kendaraan, hingga aset daerah lainnya.
“Banyak sekali tadi permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu anggota DPRD terkait pemanfaatan aset di Kota Mojokerto, baik berupa bangunan, tanah, kendaraan dan lain-lain,” jelas Ery.
Berbagai persoalan tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan masukan DPRD kepada Pemkot Mojokerto untuk segera ditindaklanjuti.
Ery menjelaskan, Satgas Pemulihan Aset nantinya tidak hanya melibatkan satu instansi. Tim tersebut perlu diisi sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah.
Di antaranya unsur pengelola aset, bagian hukum, tim Kejaksaan, serta perangkat atau instansi terkait lainnya.
Tujuannya agar proses pendataan maupun penyelesaian persoalan aset dapat dilakukan secara terpadu.
“Satgas itu intinya terdiri dari beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset dan tim lain. Contohnya BPKPD, bagian hukum, dari tim Kejaksaan sendiri dan juga bagian-bagian yang lain yang perlu masuk dalam Satgas itu untuk sama-sama bersinergi mempercepat pendataan ataupun penyelesaian masalah-masalah aset,” kata Ery.
Legalitas Aset Jadi Pekerjaan Rumah
Selain pendataan dan pemanfaatan, persoalan legalitas aset juga menjadi perhatian serius.
Ia menyebut masih terdapat aset milik Pemkot Mojokerto yang belum tercatat. Kondisi tersebut membuat aspek legalitas aset juga perlu mendapatkan penanganan.
“Termasuk legalitas aset itu sendiri, karena kita ketahui banyak sekali aset-aset Pemkot yang belum tercatat. Otomatis legalitas hukumnya juga belum ada,” ujarnya.
Karena itu, pembentukan Satgas diharapkan menjadi langkah bersama untuk mempercepat penertiban aset, mulai dari memastikan data, status kepemilikan, legalitas, hingga potensi pemanfaatannya.
DPRD Dorong Satgas Terbentuk 2027
Kejaksaan mendorong agar pembentukan Satgas Pemulihan Aset dapat direalisasikan pada 2027. DPRD Kota Mojokerto menyatakan siap ikut mendorong Pemkot agar pembentukan tim tersebut segera diwujudkan.
Ery mengatakan, DPRD dan Kejaksaan akan bersama-sama mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Satgas yang secara khusus bekerja mempercepat optimalisasi dan pemulihan aset.
“Karena tahun ini sudah mendekati akhir tahun, ditargetkan di tahun 2027 itu bisa terbentuk. Kejaksaan mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong ke pemerintah kota untuk membentuk Satgas pemulihan untuk optimalisasi aset,” pungkas Ery.
Pembentukan Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto membenahi tata kelola aset daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah yang selama ini belum sepenuhnya terkelola. ( Roe /ADV)













