HukumJawa TimurKriminal

Pendaki Perempuan Alami Pelecehan Seksual Saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

×

Pendaki Perempuan Alami Pelecehan Seksual Saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Sebarkan artikel ini
Pelajar SMP, Hamill teman sekolah
Gambar ilustrasi

Sinjai, Sulawesi Selatan – Seorang pendaki perempuan berusia 12 tahun yang sedang mengalami hipotermia di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai, menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) malam, ketika korban bersama sepuluh rekannya melakukan pendakian di jalur Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Iya, pelaku sudah kami amankan setelah melaksanakan tindakan yang tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap pendaki perempuan di jalur Gunung Bawakaraeng,” jelas Rahmatullah pada Sabtu (10/5/2025).

Peristiwa bermula ketika IA bersama sepuluh temannya mendaki Gunung Bawakaraeng melalui jalur pendakian Sinjai. Setelah mencapai puncak, mereka memutuskan untuk turun pada malam hari, Minggu (20/4/2025). Di Pos 8, mereka berhenti untuk beristirahat sejenak. Pada saat itulah, pelaku yang mengaku sebagai penjaga pos mendatangi mereka dan menanyakan beberapa hal.

Korban dan teman-temannya tidak memberikan perhatian pada pertanyaan pelaku dan melanjutkan perjalanan. Namun, setibanya di Pos 7, IA mengalami hipotermia dan memutuskan untuk berhenti beristirahat.

“Korban mengalami hipotermia, sehingga mereka berhenti di Pos 7 untuk beristirahat. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung memeluknya,” ujar Rahmatullah.

Pelaku memeluk korban dengan erat, bahkan melingkarkan kakinya di tubuh korban yang membuat korban kesulitan bergerak. Pelaku juga mencium pipi dan kening korban, yang kemudian berusaha meronta untuk melepaskan diri namun tidak mampu karena kondisi fisiknya yang lemah.

Beruntung, teman korban datang dan berteriak sehingga pelaku melepaskan pelukan dan pergi.

“Pelaku baru melepaskan pelukan ketika teman korban datang dan berteriak dari belakang,” tambahnya.

Pelaku, yang kemudian diinterogasi, mengakui tindakannya dan mengungkapkan bahwa perbuatannya dipicu oleh dorongan nafsu pribadi.

MY kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *