KEDIRI, Lenterainspiratif.id – Kasus kematian balita berinisial MA (4) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan nenek korban berinisial S sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan motif pelaku diduga karena ingin mendisiplinkan korban yang dianggap kerap membantah dan tidak menuruti perintah.
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan maksud agar anak korban menurut dan tidak membantah apa yang pelaku suruh,” ujar AKP Elyasarif, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disebut sering emosi karena korban kerap menolak tidur siang dan enggan membersihkan diri setelah bermain.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku malu dengan perilaku korban di lingkungan sekitar.
Korban disebut sering meminta uang kepada orang lain dan bahkan mengambil makanan dari tempat sampah, yang kemudian memicu kemarahan tersangka.
“Hal-hal seperti mengambil makanan dari tempat sampah dan meminta uang kepada orang lain membuat pelaku merasa malu, sehingga melampiaskannya dengan kekerasan,” jelasnya.
Puncak penganiayaan terjadi saat korban dianggap membangkang perintah neneknya.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, pipa, hingga gagang sapu.
“Tersangka memukul korban menggunakan pipa dan gagang sapu karena korban tidak menuruti perintah. Kekerasan tersebut menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh korban,” tambahnya.
Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap luka serius pada tubuh korban, tidak hanya di bagian luar tetapi juga organ dalam.
Selain luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh, ditemukan perdarahan hebat di bagian dalam perut yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/4/2026) di rumahnya di Lingkungan Baudendo, Jalan Urip Sumoharjo Gang 3, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa dengan pakaian masih basah.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.













