PeristiwaViral

Diduga Lecehkan Pasien, Aksi Dokter Kandungan di Garut Terekam CCTV dan Viral

×

Diduga Lecehkan Pasien, Aksi Dokter Kandungan di Garut Terekam CCTV dan Viral

Sebarkan artikel ini
Cuplikan video CCTV aksi dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut
Rekaman CCTV memperlihatkan momen dokter kandungan diduga menyentuh pasien secara tidak pantas saat pemeriksaan USG.

Garut — Sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas oleh seorang dokter kandungan di Garut membuat geger publik. Rekaman CCTV menunjukkan dokter tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG. Video tersebut kini viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @ppdsgramm.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Belum ada korban yang melapor secara resmi, jadi kami baru mengandalkan informasi dari media sosial,” katanya pada Selasa, 15 April 2025.Menurut hasil penyelidikan awal, dugaan tindakan cabul ini terjadi di dua lokasi praktik dokter: Klinik Karya Harsa dan Klinik Anisa Queendi wilayah perkotaan Garut. “Informasinya kejadian berlangsung tahun lalu, tapi kami masih menunggu laporan resmi untuk proses lebih lanjut,” tambah Joko.

Pengakuan Korban Muncul di Media Sosial

Video berdurasi pendek itu menunjukkan sang dokter diduga menyentuh area sensitif pasien dengan tangan kirinya, sementara tangan kanan tetap memegang alat USG. Warganet pun ramai-ramai mengomentari dan mengecam aksi tersebut.Beberapa pengguna mengklaim mengalami kejadian serupa. “Istri saya korbannya, tapi tidak berani speak up,” tulis akun @h.fahxxlfxxzi. Ada juga yang menyebut bahwa pelaku kerap meminta nomor WhatsApp pasien dan menawarkan layanan USG gratissebagai modus mendekati korban.“Aku juga pernah digituin, tapi aku kira itu bagian dari prosedur medis,” ungkap akun lain, @restunf. Netizen berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara serius.Hingga kini, polisi masih membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika merasa menjadi korban. Proses hukum akan lebih cepat jika ada laporan resmi dari pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *