BeritaJawa Timur

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler di Lumajang

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler di Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Lumajang – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Lumajang dalam mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Kurang dari 24 jam usai laporan diterima, satu pelaku berhasil diringkus polisi.

 

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga Kabupaten Nganjuk yang memergoki aksi para pelaku di lokasi tower seluler.

 

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PT, warga Tuban,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (26/5/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, komplotan pelaku diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berkeliling mencari sasaran tower seluler.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PT berperan sebagai sopir. Sedangkan rekannya berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas merusak gembok tempat penyimpanan baterai lithium.

 

Saat aksinya diketahui warga dan petugas, para pelaku sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil menghadang kendaraan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil kejahatan.

 

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp600 ribu dari pelaku S yang saat ini masih kami buru,” jelasnya.

 

Satreskrim Polres Lumajang kini masih melakukan pengembangan karena komplotan tersebut diduga merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang beraksi lintas daerah.

 

“Informasi sementara ada beberapa TKP lain di wilayah Jember. Tim Resmob masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku S,” tambah AKP Pras.

 

Akibat perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id