BeritaJawa Timur

Pemkot Mojokerto Tegaskan BOSDA 2026 Berjalan Sesuai Aturan dan Transparan

×

Pemkot Mojokerto Tegaskan BOSDA 2026 Berjalan Sesuai Aturan dan Transparan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, Lenterainspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.

Program yang bersumber dari APBD tersebut dipastikan dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, mengatakan masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pihak sekolah.

“BOSDA ini adalah hibah atau bantuan yang bersumber dari APBD untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena berasal dari APBD, maka penggunaannya harus tepat sasaran, yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOSDA.

Untuk sekolah negeri, seluruh siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun dari luar daerah, tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara pada sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa atau wali murid yang berstatus warga Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenai pungutan biaya.

Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah masih diperbolehkan menarik biaya sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, namun tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait surat yang sebelumnya dikirimkan kepada sekolah, Agung menegaskan bahwa surat tersebut murni untuk kepentingan pendataan kebutuhan anggaran.

“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah naungan Kementerian Agama.

Menurutnya, persoalan tersebut berada dalam kewenangan Kemenag, bukan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Secara kewenangan, hal itu berada di Kementerian Agama,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjut Agung, secara rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan terkait BOSDA dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

“Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” katanya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program BOSDA 2026 tetap dijalankan secara transparan, berpihak kepada masyarakat, serta mendukung pemerataan akses pendidikan yang terjangkau. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id