BeritaJawa Timur

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kota Kembali Raih WTP ke-12

×

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kota Kembali Raih WTP ke-12

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kota Kembali Raih WTP ke-12

LLenterainspiratif.id | Kota Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan penjelasan pengantar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (8/6/2026), di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat.

 

Dalam penyampaiannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini,” ujarnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kota Mojokerto.

 

“Opini WTP ini merupakan opini tertinggi dari BPK RI. Capaian ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Ning Ita.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan daerah seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga Gini Ratio sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp959,21 miliar dan terealisasi 100,57 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp983,42 miliar dengan realisasi mencapai 88,64 persen, yang difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur sosial dan umum.

 

Dari realisasi tersebut, Pemkot Mojokerto mencatat surplus anggaran sebesar Rp92,98 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,15 miliar yang akan menjadi dasar penganggaran pada perubahan APBD Tahun 2026.

 

Usai penyampaian tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 akan memasuki tahap pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD serta Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto. (Roe/adv kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id