Lenterainspiratif.id | Kota Mojokerto – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto menyampaikan enam pandangan umum sekaligus catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Dr. Rachman Sidharta Arisandi, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara fraksi, dr. H. Rambo Garudo, M.Kes (ARS). Dalam penyampaiannya, fraksi memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Rambo.
Dalam catatan kedua, fraksi menyoroti capaian indikator makro pembangunan seperti IPM, tingkat kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga Gini Ratio. Fraksi meminta penjelasan terkait sejauh mana realisasi APBD 2025 berdampak terhadap indikator tersebut.
Pada poin ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian pendapatan daerah yang mayoritas sesuai target. Namun, mereka menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 83,73 persen, dan meminta penjelasan atas penyebab serta strategi perbaikannya.
Selanjutnya, pada poin keempat, fraksi menyoroti pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang telah dibangun di sejumlah wilayah. Mereka mempertanyakan kejelasan tanggung jawab pemeliharaan, mengingat masih ditemukannya fasilitas yang kurang terawat.
“Perlu ada kejelasan apakah pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau masyarakat,” ungkapnya.
Pada poin kelima, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi belanja daerah yang belum optimal, terutama belanja bangunan dan gedung yang hanya mencapai 68,27 persen. Fraksi mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan efisiensi anggaran atau akibat program yang tidak terealisasi.
Sementara pada poin keenam, fraksi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp117,145 miliar, atau meningkat sekitar Rp67 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Menurut fraksi, tingginya SiLPA dapat dimaknai positif sebagai efisiensi anggaran, namun juga berpotensi menunjukkan adanya program yang tidak terlaksana secara optimal.
“Besarnya SiLPA ini perlu dijelaskan secara komprehensif agar publik memahami apakah ini murni efisiensi atau ada program yang tidak terealisasi,” tegasnya.
Melalui enam catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kota Mojokerto dapat memberikan jawaban yang komprehensif sehingga pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. (Roe/adv)













