BeritaJawa Timur

Polres Bondowoso Ungkap Penimbunan 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Diamankan

×

Polres Bondowoso Ungkap Penimbunan 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, Lenterainspiratif.id – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 1,015 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga hendak dijual kembali ke sejumlah kios dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Bondowoso Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Wawan Triono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup hasil penyelidikan mendalam.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” lanjutnya.

Selain berdampak pada kerugian negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi memicu kelangkaan bahan bakar di lapangan.

Kondisi tersebut kerap menyebabkan antrean panjang di SPBU dan meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil maupun transportasi.

Pada akhirnya, situasi ini dinilai dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id