MOJOKERTO, Lenterainspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37) di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Pulorejo yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit handphone warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajanan dan sabun yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Eriek, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial B yang kini masih berstatus DPO.
AKP Eriek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.













