JOMBANG – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar menyetujui penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menggantikan sistem one man one vote.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi belum menghasilkan kesepakatan.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting menunjukkan mayoritas peserta menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” ujar Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dengan hasil tersebut, tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan menggunakan mekanisme AHWA. Namun, sejumlah aturan teknis mengenai pelaksanaannya masih harus dirampungkan melalui persidangan muktamar.
Mohammad Nuh menjelaskan, proses pemilihan akan diawali dengan tabulasi calon AHWA. Hasil tabulasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan kesempatan mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang masuk dari seluruh tingkatan tersebut kemudian dikumpulkan dan ditabulasi. Lima kandidat dengan jumlah dukungan terbanyak selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih.
Kelima nama tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum masuk ke tahap berikutnya.
“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu,” jelas Mohammad Nuh.
Setelah mendapatkan persetujuan Rais Aam, nama-nama calon Ketua Umum PBNU tersebut akan dibahas melalui mekanisme AHWA untuk menentukan satu nama yang akan memimpin PBNU.
Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan sistem one man one vote yang memberikan hak suara kepada peserta sesuai ketentuan muktamar.
Mohammad Nuh mengatakan ketentuan teknis mekanisme baru tersebut akan diselesaikan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU. Panitia menargetkan seluruh rangkaian muktamar, termasuk pemilihan pimpinan hingga penetapan kepengurusan, dapat dituntaskan pada Minggu (30/8/2026).
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian besar dalam forum lima tahunan organisasi tersebut.













