Jawa TimurKriminal

Nyambi Maling Motor, Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi

×

Nyambi Maling Motor, Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba, Maling motor
Pelaku diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang bandar narkoba Faruk Effendi (43) warga Sidoarjo diamankan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (6/2/2023) lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan satu setengah butir pil ekstasi seberat 0,83 gram, satu poket sabu siap edar 0,25 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, pipet kaca dan korek api,” kata Daniel Marunduri Selasa (21/2/2023).

Pada saat diamankan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pemasok yang berbeda.

“Dia mengaku jika satu poket itu merupakan sisa sabu dari awal pembeli sabu asal seberat 2 gram dari seseorang berinisial IS (DPO) di Ketapang, Sampang, Madura. Sedangkan pil ektasi disuplai seseorang berinisial YS alias Semprul. Keduanya masih kami buru,” terang Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menyebut pelaku juga merupakan pengguna aktif narkoba sekaligus sebagai residivis curanmor.

“Barang bukti antara lain, kunci letter T sebanyak dua buah, 7 buah mata kunci, 4 KTP dengan identitas berbeda, 2 unit handphone, 1 SIM,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa tersangka Faruk merupakan residivis. Ia merupakan salah satu buronan pihaknya selama ini.

“Memang benar pelaku ini residivis curanmor. Dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan oleh Unit Jatanras,” tandas Mirzal. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *