LENTERAINSPIRATIF.ID | LAMONGAN – Advokat asal Surabaya, Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty, mengambil langkah hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut ditujukan terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Jaya Nusantara, Moch. Gati membantah tuduhan tersebut. Pihaknya menilai persoalan yang dipermasalahkan merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Kuasa hukum Moch. Gati bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi penghakiman sepihak di tengah masyarakat.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana,” kata Ahmad Budi.
Menurutnya, informasi yang beredar mengenai Moch. Gati berpotensi memengaruhi pandangan publik terhadap kliennya, terlebih perkara tersebut masih dalam proses hukum.
LBH Jaya Nusantara menilai penyebaran informasi sebelum adanya pembuktian yang sah dapat merugikan nama baik Moch. Gati sebagai seorang advokat.
Karena itu, pihak kuasa hukum memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang disebut sebagai pelapor.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Lamongan. Perkara itu tercatat dengan Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan gugatan perdata pada pengadilan tempat tinggal pelapor. Gugatannya sudah kita ajukan,” ujar Ahmad Budi.
Selain gugatan perdata, LBH Jaya Nusantara juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum lain terkait informasi yang dianggap telah merugikan reputasi Moch. Gati.
Ahmad Budi menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan laporan balik dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baiknya, terutama jika masalah ini sengaja disebarluaskan secara liar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial.
Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Harus dipastikan dulu apakah berita tersebut adalah berita yang benar atau salah. Tidak boleh ada penilaian sepihak,” katanya.
Pihak LBH Jaya Nusantara menegaskan, gugatan perdata yang diajukan ke PN Lamongan menjadi salah satu upaya untuk memperjuangkan kepentingan hukum Moch. Gati sekaligus merespons dampak yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Sementara itu, proses gugatan dengan Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg kini tercatat di Pengadilan Negeri Lamongan dan akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












