BeritaJawa Timur

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu, Pasangan Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 223 Gram

×

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu, Pasangan Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 223 Gram

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Ngawi – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua orang pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 223,842 gram.

 

Kedua tersangka yakni ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Wonogiri, Jawa Tengah.

 

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110.

 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu ini,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

 

ND lebih dulu ditangkap pada Sabtu (25/4/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, dan turut mengamankan OST.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, handphone, sedotan plastik, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Ngawi,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id